PSPJ Arrahman dibentuk oleh warga untuk memudahkan pelaksanaan kewajiban pemulasaraan jenazah warga Perumahan Griya Serpong Asri yang beragama Islam. Berbagai tata tertib dan aturan terus berkembang menyesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada. Di antara prinsip yang berlaku adalah, bahwa pengurus harus bermusyawarah dengan warga melalui perwakilan Pengurus RW, RT dan DKM Masjid/Musholla dalam menetapkan suatu kebijakan strategis.
Sebagai sebuah Fardhu Kifayah, PSPJ Arrahman pada prinsipnya bertugas memberikan pelayanan kepada seluruh warga muslim Perumahan GSA yang meninggal, baik tercatat sebagai anggota maupun tidak. Perbedaan pelayanan hanya terletak pada pembiayaan dan juga batasan-batasan pelayanan yang diajukan oleh ahli waris. Sebagaimana telah dipahami bersama bahwa bagi anggota PSPJ, ahli waris dibebaskan dari seluruh biaya yang dibutuhkan untuk pemulasaraan jenazah standard. Sebaliknya, untuk non-anggota PSPJ, ahli waris dibebankan biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk prosedur standard, berikut adalah alur kerja untuk Pelayanan Pemulasaraan Jenazah:
- Ahli Waris atau Warga melaporkan kepada Pengurus RT bahwa terdapat warga atau anggota keluarganya yang meninggal dunia dengan menyebutkan data/profil jenazah, lokasi jenazah dan sebab-sebab kematian.
- Pengurus RT menginformasikan kepada Pengurus PSPJ dengan mengisi Formulir Permintaan Pelayanan Pemulasaraan Jenazah. Dalam hal penerima informasi bukan Koordinator Wilayah, maka akan meneruskan informasi tersebut kepada Koordinator Wilayah dan atau Pengurus Pusat.
- Pengurus PSPJ melakukan pengecekan Database Anggota PSPJ, apakah yang bersangkutan termasuk anggota PSPJ atau Non-Anggota.
- Pengurus PSPJ akan melakukan koodinasi bersama:
- Ahli Waris untuk memastikan proses pelayanan yang diperlukan, menyesuaikan dengan status keanggotaan dan kebutuhan pelayanan di luar standar, seperti pengantaran jenazah dari/ke luar kota dan lain sebagainya.
- Petugas PSPJ terkait pelayanan, yaitu: petugas penggali makam, petugas pemulasaraan jenazah, dan petugas ambulance.
- Pengurus RT dan aparat pemerintahan jika diperlukan.
- Jika diperlukan, Pengurus PSPJ akan menjelaskan rincian pembiayaan yang diperlukan, baik untuk Anggota maupun Non-Anggota.